Contoh Kasus :
JAKARTA,
KOMPAS.com - Kasus Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa
Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati di Malaysia, ibarat fenomena
"gunung es". Di balik itu, masih ada sekitar 264 TKI lain yang
terancam hukuman mati. Namun, pemerintah belum menyiapkan langkah antisipasi
akibat lemahnya pembenahan.
Data
Migrant Care menyebutkan, ke-265 TKI itu hingga Oktober masih menjalani proses
hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati.
Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di
China, dan 1 orang lagi di Iran. Mereka didakwa membunuh, mengedarkan narkoba,
dan melakukan tindak kriminal lainnya, termasuk tuduhan sihir.
Menurut
Anis selaku Direktur Eksekutif Migrant Care, Kurangnya upaya mencegah hukuman
mati tidak banyak dilakukan pemerintah, perbaikan pengiriman, kurang adanya
penyadaran optimal bagi para TKI agar benar-benar siap sebelum berangkat,
seperti soal kesadaran hukum, situasi kerja di negara penempatan, termasuk
menghadapi masalah hukum. Juga pengetahuan, di beberapa negara masih berlaku
hukuman mati sehingga mereka tahu tindakan yang harus dihindari. Kurangnya efektivitas dari lembaga pemerintah
dan perhatian terhadap tki juga ditenggarai menjadi salah satu dari lemahnya
hukum untuk para pahlawan devisa.
Sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2013/10/16/1218450/Hukuman.Mati.Mengancam.265.TKI.ke.Mana.Pemerintah.
Tanggapan :
Sebelum memberi
tanggapan untuk kasus di atas perlu diperhatikan hal sebagai berikut. Negara
merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di
satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu
negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai
dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di
Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada NKRI yang disahkan dengan UU.
Sesuai
dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari fakta keterkaitan
antara Negara dan warga Negara tersebut dapat dilihat bahwa pada kasus di atas
seharusnya Negara melindungi warga negaranya dalam hal ini TKI dengan sungguh –
sungguh karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapakan
perlindungan dan hak mencari nafkah. Sebenarnya telah ada perundang – undangan
khusus mengenai perlindungan terhadap TKI yaitu UU nomor 39 tahun 2004. Oleh
karena itu pemerintah harus lebih optimal dalam melayani TKI dan jangan baru
bertindak saat diangkat oleh media.
Sebagai negara yang
menganut hubungan internasional tentunya Indonesia perlu memperhatikan
penghormatan terhadap hukum domestik seperti hukuman mati di negara – negara muslim,
oleh karena itu perlu dicermati lagi bahwa tidak sepenuhnya hukuman yang
didapatkan oleh para TKI adalah kesalahan negara namun lebih menjurus kepada
para TKI itu sendiri. Untuk memperkecil kesalahan yang dilakukan oleh para TKI
perlu juga bantuan dari jasa penyedia TKI dengan cara pelatihan lebih mendalam
agar TKI yang siap mental dan psikis saja yang dapat disalurkan ke luar dan
harus adanya pengawasan dari pemerintah. TKI sendiri juga harus menjunjung
tinggi “dimana bumi berpijak disitu langit di junjung” sehingga TKI dapat
menjalankan hokum dan tradisi negara tujuan sehingga nantinya tidak merusak
citra baik dan merugikan negara.
0 comments:
Posting Komentar