Jumat, 29 November 2013

Hukuman Mati Mengancam 265 TKI, ke Mana Pemerintah?

Contoh Kasus : 

      JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati di Malaysia, ibarat fenomena "gunung es". Di balik itu, masih ada sekitar 264 TKI lain yang terancam hukuman mati. Namun, pemerintah belum menyiapkan langkah antisipasi akibat lemahnya pembenahan.

      Data Migrant Care menyebutkan, ke-265 TKI itu hingga Oktober masih menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di China, dan 1 orang lagi di Iran. Mereka didakwa membunuh, mengedarkan narkoba, dan melakukan tindak kriminal lainnya, termasuk tuduhan sihir.

       Menurut Anis selaku Direktur Eksekutif Migrant Care, Kurangnya upaya mencegah hukuman mati tidak banyak dilakukan pemerintah, perbaikan pengiriman, kurang adanya penyadaran optimal bagi para TKI agar benar-benar siap sebelum berangkat, seperti soal kesadaran hukum, situasi kerja di negara penempatan, termasuk menghadapi masalah hukum. Juga pengetahuan, di beberapa negara masih berlaku hukuman mati sehingga mereka tahu tindakan yang harus dihindari.  Kurangnya efektivitas dari lembaga pemerintah dan perhatian terhadap tki juga ditenggarai menjadi salah satu dari lemahnya hukum untuk para pahlawan devisa.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/10/16/1218450/Hukuman.Mati.Mengancam.265.TKI.ke.Mana.Pemerintah.

Tanggapan :
        Sebelum memberi tanggapan untuk kasus di atas perlu diperhatikan hal sebagai berikut. Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.  

        Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

       Dari fakta keterkaitan antara Negara dan warga Negara tersebut dapat dilihat bahwa pada kasus di atas seharusnya Negara melindungi warga negaranya dalam hal ini TKI dengan sungguh – sungguh karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapakan perlindungan dan hak mencari nafkah. Sebenarnya telah ada perundang – undangan khusus mengenai perlindungan terhadap TKI yaitu UU nomor 39 tahun 2004. Oleh karena itu pemerintah harus lebih optimal dalam melayani TKI dan jangan baru bertindak saat diangkat oleh media.

       Sebagai negara yang menganut hubungan internasional tentunya Indonesia perlu memperhatikan penghormatan terhadap hukum domestik seperti hukuman mati di negara – negara muslim, oleh karena itu perlu dicermati lagi bahwa tidak sepenuhnya hukuman yang didapatkan oleh para TKI adalah kesalahan negara namun lebih menjurus kepada para TKI itu sendiri. Untuk memperkecil kesalahan yang dilakukan oleh para TKI perlu juga bantuan dari jasa penyedia TKI dengan cara pelatihan lebih mendalam agar TKI yang siap mental dan psikis saja yang dapat disalurkan ke luar dan harus adanya pengawasan dari pemerintah. TKI sendiri juga harus menjunjung tinggi “dimana bumi berpijak disitu langit di junjung” sehingga TKI dapat menjalankan hokum dan tradisi negara tujuan sehingga nantinya tidak merusak citra baik dan merugikan negara.

Posted by Muzdalifah at 11/29/2013 06:29:00 AM
Contoh Kasus : 

      JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Wilfrida Soik (22), tenaga kerja Indonesia asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati di Malaysia, ibarat fenomena "gunung es". Di balik itu, masih ada sekitar 264 TKI lain yang terancam hukuman mati. Namun, pemerintah belum menyiapkan langkah antisipasi akibat lemahnya pembenahan.

      Data Migrant Care menyebutkan, ke-265 TKI itu hingga Oktober masih menjalani proses hukum di sejumlah pengadilan di luar negeri dengan dakwaan hukuman mati. Sebanyak 213 TKI di antaranya di Malaysia, 33 orang di Arab Saudi, 18 TKI di China, dan 1 orang lagi di Iran. Mereka didakwa membunuh, mengedarkan narkoba, dan melakukan tindak kriminal lainnya, termasuk tuduhan sihir.

       Menurut Anis selaku Direktur Eksekutif Migrant Care, Kurangnya upaya mencegah hukuman mati tidak banyak dilakukan pemerintah, perbaikan pengiriman, kurang adanya penyadaran optimal bagi para TKI agar benar-benar siap sebelum berangkat, seperti soal kesadaran hukum, situasi kerja di negara penempatan, termasuk menghadapi masalah hukum. Juga pengetahuan, di beberapa negara masih berlaku hukuman mati sehingga mereka tahu tindakan yang harus dihindari.  Kurangnya efektivitas dari lembaga pemerintah dan perhatian terhadap tki juga ditenggarai menjadi salah satu dari lemahnya hukum untuk para pahlawan devisa.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/10/16/1218450/Hukuman.Mati.Mengancam.265.TKI.ke.Mana.Pemerintah.

Tanggapan :
        Sebelum memberi tanggapan untuk kasus di atas perlu diperhatikan hal sebagai berikut. Negara merupakan organisasi sekelompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.  

        Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

       Dari fakta keterkaitan antara Negara dan warga Negara tersebut dapat dilihat bahwa pada kasus di atas seharusnya Negara melindungi warga negaranya dalam hal ini TKI dengan sungguh – sungguh karena setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapakan perlindungan dan hak mencari nafkah. Sebenarnya telah ada perundang – undangan khusus mengenai perlindungan terhadap TKI yaitu UU nomor 39 tahun 2004. Oleh karena itu pemerintah harus lebih optimal dalam melayani TKI dan jangan baru bertindak saat diangkat oleh media.

       Sebagai negara yang menganut hubungan internasional tentunya Indonesia perlu memperhatikan penghormatan terhadap hukum domestik seperti hukuman mati di negara – negara muslim, oleh karena itu perlu dicermati lagi bahwa tidak sepenuhnya hukuman yang didapatkan oleh para TKI adalah kesalahan negara namun lebih menjurus kepada para TKI itu sendiri. Untuk memperkecil kesalahan yang dilakukan oleh para TKI perlu juga bantuan dari jasa penyedia TKI dengan cara pelatihan lebih mendalam agar TKI yang siap mental dan psikis saja yang dapat disalurkan ke luar dan harus adanya pengawasan dari pemerintah. TKI sendiri juga harus menjunjung tinggi “dimana bumi berpijak disitu langit di junjung” sehingga TKI dapat menjalankan hokum dan tradisi negara tujuan sehingga nantinya tidak merusak citra baik dan merugikan negara.

0 comments:

Posting Komentar

 

My WeBlog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea