1. Cek
-
Pengertian Cek
¢ Cek
merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang
direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan
pembayaran.
¢ Pengertian
cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
-
Contoh Cek
Alur Cek
Alur
transaksi cek bilyet yaitu:
- Nasabah 1 (pemberi cek) menuliskan jumlah nominal uang yang akan dibayarkannya pada cek. Nasabah 1 juga menuliskan nomor rekening dari nasabah 2 (penerima cek), disertai nama bank dari nasabah 2. Nasabah 1 menandatangani cek bilyet tersebut. Cek bilyet itu tentu didapatkan oleh nasabah 1 dari bank nasabah 1.
- Nasabah 1 menyerahkan cek bilyet itu kepada nasabah 2.
- Nasabah 2 menyerahkan cek bilyet tadi kepada bank di tempat nasabah 2 memiliki rekening. Nasabah 2 menginstruksikan kepada banknya agar memproses cek bilyet itu ke rumah kliring.
- Bank nasabah 2 membawa cek itu ke rumah kliring. Umumnya yang disebut rumah kliring adalah bank sentral di negara atau daerah tersebut. Perlu dicatat bahwa data elektronik dari cek tersebut dikirim secara elektronik terlebih dahulu ke bank sentral, sebelum pengiriman cek fisik. Oleh bank nasabah 2, pada cek tersebut juga ditambahkan informasi di rekening bank mana cek itu ditujukan. Mesin yang dipergunakan untuk membaca dan mengirim data cek dari bank ke rumah kliring disebut Magnetic Ink Cheque Reader & Encoder (MICRE).
- Jenis-Jenis Cek
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah
Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,-
maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata
"atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas
nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis
bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn.
Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur
atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
- Para Pelaku Transfer Cek
·
Pengirim (remiter)
·
Bank Pengirim(remmitting bank)
·
Bank Pembayar (paying bank)
·
Penerima (beneficiary)
2.
Bilyet
Giro
-
Pengertian Bilyet Giro
Bilyet
Giro adalah surat perintah pemindah bukuan dari nasabah suatu Bank kepada Bank
yang bersangkutan,untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening
penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro, pada Bank yang sama atau Bank
yang lain.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
Bilyet Giro adalah surat berharga dimana orang yang diberi giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan terlebih dulu ke rekeningnya.
-
Contoh Bilyet Giro
-
Pelaku Bilyet Giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana /
tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
3.
Wesel
-
Pengertian Wesel
Surat
wesel adalah surat perintah dari seseorang/suatu badan (yang berpiutang) untuk
membayar suatu jumlah (harga) tertentu pada tanggal tertentu kepada
seseorang/suatu badan tertentu (yang berutang).
-
Contoh Wesel
-
Contoh Mekanisme/Jenis-Jenis Wesel
1) Wesel biasa adalah surat
wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas
pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas
penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak
tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk
penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik
sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel
Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah
uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili
adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari
tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
-
Proses pengiriman wesel pos
Pada
proses pengiriman wesel pos kantor pos melibatkan dua kantor pos atau lebih,
yaitu pihak kantor pos pengirim wesel pos dan pihak penerima wesel pos.
-
Pelaku
dan Transfer Wesel
1.
Penerbit, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang
yang mengeluarkan surat wesel.
2.
Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa
syarat untuk membayar.
3.
Akseptan, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu
tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar,
dengan memberikan tanga tangannya.
4.
Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang
menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5.
Pengganti, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu
orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang
memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya.
4. Traveler
Cheque
-
Pengertian Traveller’s Check
Traveller’s Check adalah kertas
berharga dalam mata uang yang dikeluarkan oleh suatu bank, dimana bank tersebut
akan membayarkan sejumlah uang yang tertera didalamnya kepada orang yang tanda
tangannya tertera pada Traveller’s Check tersebut.
-
Contoh Traveller Cheque
-
Jenis-Jenis Traveller Cheque
1.
Travellers cheque mata unga rupiah;
2.
Travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank
yang berstatus bank devisa.
5.
Transfer
Transfer adalah pemindahan dana antar
rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan
nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.
a. Pihak-pihak yang terkait dengan
transaksi Transfer :
REMITER/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
REMITER/Applicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang
akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu
bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di
transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada
penerima dana (beneficiary).
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank
yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan
kepada beneficiar.
Berdasarkan Jenis dan Proses Transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu
transfer masuk dan transfer keluar.
· Transfer masuk (incoming transfer),
yaitu pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari
bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank
sendiri.
· Transfer keluar (outgoing
transfer), yaitu pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu
untuk keuntungan pihak lain kepada bank lain atau cabang sendiri.
Proses Transfer ada 3, yaitu :
1. Melalui Bank Indonesia
2. Melalui Bank lain
3. Melalui Cabang Sendiri
Referensi:
1.
peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.pp...
4.
renirana.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Wesel+dan+promes.ppt
6.
esutomo.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../VIII+Jasa+Jasa+Perbankan....
0 comments:
Posting Komentar